Sertifikasi : Profesionalisme Guru vs Tunjangan Profesional?

Pendidikan adalah upaya sadar yang dilakukan untuk menjadikan manusia makhluk yang beradab. Pendidikan sangat penting dalam upaya menaikkan martabat diri dan juga bangsa. Bermartabatnya sebuah negara menunjukkan bermatab pula penduduk negara tersebut.

Setiap makhluk di bumi ini memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Pendidikan menjadi hak dasar bagi manusia tanpa kecuali. Sebagiaman telah disepakati secara global, setiap negara berkewajiban memberikan pendidikan yang layak untuk setiap warganya. Dalam sebuah konferensi dunia, pendidikan harus ditujukan untuk semua (Education For All). Konsep Education For All (EFA) memberikan kesempatan kepada setiap manusia mengembangkan segala potensi diri melalui pendidikan yang bermutu dan bukan pendidikan yang asal-asalan.

Berdasarkan hal tersebut, negara sangat berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang layak bagi warganya. Pendidikan yang berkualitas dan mampu mengangkat derajat warga. Pendidikan juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Negara perlu membentuk pendidikan yang mampu melahirkan generasi baru yang memiliki wawasan tentang makna kehidupan serta persoalan bangsa pada masa yang akan datang (Kompas, 9 Mei 2007).

Dalam pembukaan Undang Undang Dasar 194, tecantum salah satu tujuan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujua tersebut dicapai dengan melaksanakannya sistem pendidikan yang berkualitas. Saat ini, bangsa Indonesia tengah merupaya mengangkat derajat pendidikan untuk sejajar dengan negara-negara berkembang lainnya. Upaya itu sangat bersinergi dengan kesajajaran bangsa Indonesia dengan bangsa yang lain. Pendidikan Indonesia menduduki peringkat ke 173, jauh di bawah Malaysia pada peringkat 55, China pada peringkat 96, Thailand pada peringkat 70, dan Vietnam pada peringkat 109 (UNEP, 2003). Kondisi yang sangat memprihatinkan. Dengan melihat peringkat tersebut, dapat diperoleh gambaran penduduk di masing-masing negara. Penduduk di negara mana yang lebih sejahtera?

Kondisi rendahnya mutu pendidikan di Indonesia dipicu oleh beberapa sebab: sarana dan prasarana, kurikulum, anggaran pendidikan, sumber daya (guru), buku ajar, metode dan isi pembelajaran, dll. Salah satu yang sangat pelik permasahan tersebut muncul dari rendahnya mutu sumber daya, dalam hal ini guru. Guru memegang peranan kunci tehadap maju mundurnya sebuah pendidikan dalan satuan pendidikan. bagaimana produk-produk pendidikan tersebut terbentuk tergantung pada kemana pendidikan tersebut dibawa oleh seorang guru. Banyak guru di Indonesia tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan profesi guru. Kualifikasi akademik dari sebagian besar guru pun tidak sesuai.

Terpuruknya kondisi pendidikan Indonesia mendorong pemerintah terus berupaya pada peningkatan mutu pendidikan. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah menaikkan standar lulusan pada satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Nasional (UAN). Selanjutnya, pada tahun 2007, untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru yang pada ujungnya akan meningkatkan mutu pendidikan, Pemerintah Indonesia mencoba membuat kebijakan sertifikasi guru.

Sertifikasi, secara elit, memberikan kesempatan kepada guru yang memenuhi kualifikasi sebagai guru diuji oleh tim penguji untuk mendapatkan sertifikat yang menunjukkan keprofesionalisan seorang guru. Reward dari ujian tersebut adalah guru mendapatkan dua poin yakni tambahan tunjangan profesional sebesar 1 kali gaji.

Kebijakan tersebut sedikit memberi gambaran kepada awam bahwa penjaminan kesejahteraan akan meningkatkan produktifitas dan efesiensi dalam melakukan pekerjaan sebagai guru. Output pun dihasilkan, lulusan yang qualified dan mampu mengangkat derajat bangsa.

Dengan iming-iming ekonomis, pelaksanaan sertifikasi menimbulkan beberapa permasalahan baru yang cukup pelik. Peserta sertifikasi berupaya mendapatkan nilai tinggi dengan mengumpulkan beberapa “surat keterangan”. Apakah dengan aktifnya seorang guru di organisasi masyarakat menjamin profesionalisme dia dalam mendidik peserta didik? Bagaimana proses monitoring penjaminan seorang guru akan terus profesional ketika dia telah tersertifikasi dan mendapatkan tunjangan lebih? Apakah mutu pendidikan Indonesia akan meningkat melalui “surat keterangan”?

Guru dengan masa kerja lebih 20 tahun dan telah memiliki iajzah pendidikan S1 ataupun DIV, saat ini, berlomba-lomba mengumpulkan setumpuk kertas ke Lembaga Pendidik Tenaga Pendidikan (LPTK). Dengan susah payah, para guru tersebut rela meninggalkan jam sekolah dan mengurus segala keperluan guna mengikuti sertifikasi.

Ada yang menarik dari program ini. Program yang penuh kontrovesial ini, secara kasar menurut pandangan masyarakat awam, dilakukan guna meningkatkan mutu pendidikan yang semakin hari semakin tidak jelas bentuk serta kualitasnya. Sebagian guru memandang bahwa sertifikasi adalah upaya untuk menaikkan kesejahteraan guru sebab guru yang telah tersertifikasi. Sangat kontradiktif dengan tujuan yang ingin dicapai dengan dilaksanakannya sertifikasi.

10 unsur menjadi pedoman penilaian dalam sertifikasi. 10 unsur tersebut secara keseluruhan dapat mencapai poin 1500. Guru dapat dikatakan tersertifikat ketika dia mampu mengumpulkan poin 850 (57%). Unsur tertinggi dalam penilaian tersebut adalah kualifkasi akademis. Sudah barang tentu dapat dipastikan jika para peserta sertifikasi akan mendapat nilai 525. Sisa poin didapatkan dari lembaran kertas yang menyatakan guru tesebut aktif dalam organisasi sosial di luar kegiatan belajar mengajar. Hasilnya, guru akan mencari-cari bukti-bukti otentik yang menunjukkan bahwa mereka juga aktif melakukan kegiatan-kegiatan selain pembelajaran.
Potensi kecurangan sangat besar. Lembaran kertas tesebut dapat jadi hanya fiktif. Karakteristif orang Indonesia dengan budaya ewuh pekewuh menjadikan pencarian lembaran-lembaran berkop tersebut sangat mudah. Lebih lanjut, bukti-bukti tertulis yang terkumpul menjadi sangat sulit untuk diverifikasi. Bagaimana cara pembuktian seorang telah mengikuti dan aktif dalam sebuah organisasi masyarakat, forum ilmiah? Apakah lembaran kertas lebih berharga daripada kompetensi yang kasat mata?
Guru sangat identik dengan kegiatan belajar mengajar. Sudah seharusnya bukti seorang guru yang berkompeten adalah bagaimana dia merancang serta mengelola pembelajaran. Semakin baik perencanaan serta pengelolaan pembelajaran, dapat dipastikan semakin baik pula kualitas produk-produk pendidikan yang telah dia kelola. Sangat mudah untuk membuktikan guru yang profesional serta berkompeten. Bukan lembaran kertas ataupun buku administrasi yang lengkap dan kemudian menyebut guru tersebut sangat berkompeten dan profesional.

Sertifikasi menjebak guru dalam lingkaran kompetensi administrasi yang penuh dengn manipulasi. Guru calon peserta sertifikasi akan selalu berkutik pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya normatif dan bukan lagi pengembangan metode pembelajaran di kelas. Guru akan terus mengumpulkan portofolio dan bukan berusaha mengembangkan diri untuk kegiatan pembelajaran yang bermutu. Unsur perencanaan dan pengelolaan pembelajaran hanya dapat memberikan poin 160 dari 1500. Sungguh sangat konyol takkala profesi guru yang sangat erat kaitannya dengan pembelajaran hanya dinilai 10 % saja.

Guru yang sudah mendapatkan sertifikat akan memperoleh tunjangan profesi, sementara sebagian lainnya belum, padahal kewajiban para guru untuk melaksanakan proses belajar mengajar adalah sama. Kondisi tersebut berdampak pada konflik horizontal antar guru. Jika memang tujuan dari sertikifasi guru adalah memberikan kesejahteraan bagi guru, mengapa tidak semua guru mendapat tunjangan yang sama. Adakah alat verifikasi yang tepat dan akurat terhadap orang yang tersertifikasi terhadap peningkatan profesional dan berakibat pada naiknya mutu pendidikan? Bagaimana sistem monitoring guru tersertifikat tersebut?
Dalam pelaksanaan sertfikasi, pemerintah menunjuk salah satu LPTK untuk menguji apakah seorang guru lolos sertifikasi. Penguji-penguji tersebut adalah dosen ataupun asessor dari LPTK tersebut. Pertanyaannya adalah sudahkan penguji-penguji tersebut mendapatkan sertifikasi? Bagaimana mungkin guru peserta sertifikasi diuji oleh penilai yang belum tersertifikasi. Secara logis, hal tersebut memberi gambaran bahwa mutu guru yang telah tersertifikasi oleh penilai yang tidak tersertifikasi diragukan. Selanjutnya, bermutukah pendidikan yang diuji oleh penilai yang tidak teruji juga?

Sertifikasi memberikan peluang kepada guru dengan pendidikan S1. Saat ini, banyak guru di lingkup Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berijazah S2 sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Dalam sertifikasi guru, belum ada ketentuan yang jelas bagaimana mengkonversi izajah tersebut ke dalam poin. Jika dalam unsur penilaian menunjukkan poin 525 untuk kualifikasi akademik, ini mengisyaratkan bahwa kualifikai S2 akan mendapatkan nilai 1050.

Program sertifikasi guru hanya dikhususkan bagi guru-guru yang tinggal di daerah kota. Dengan akses yang mudah, guru di kota dalam melakukan apa saja untuk menaikkan portofolio. Berbagai akses pelatihan, forum ilmiah, dan ormas dapat dengan mudah diikuiti oleh guru. Hal tersebut menjamin tingginya poin sertifkasi dan meloloskannya menjadi guru bersertifikasi. Konsekwensi logis, tunjangan profesional akan naik sebesar 1 kali gaji pokok. Kehidupan akan naik. Kondisi tersebut sangat berlawanan dengan kondisi yang ada di desa. Guru-guru di desa sebagian besar tidak sesuai dengan kompetensinya. Hal tersebut lebih banyak disebabkan karena kebutuhan yang mendesak akan pendidikan di wilayah desa. Akses mengikuti pelatihan, forum ilmiah, dan ormas pun sangat kecil dan tidak sebesar di kota. Akibatnya, portofolio yang meraka dapatkan pun sedikit, tidak sebesar apa yang didapatkan oleh guru di kota. Penilaian kelulusan uji sertifikasi mengutamakan kelayakan atau riwayat kerja seorang guru (Kompas, 11 April 2007)
Sudahkah sertifikasi mewakili penningkatan profesionalisme guru demi peningkatan mutu pendidikan Indonesia?

~ oleh theordinary di/pada Januari 2, 2008.

7 Tanggapan to “Sertifikasi : Profesionalisme Guru vs Tunjangan Profesional?”

  1. TIDAAAAAAAAAAK,
    uaraian Anda mantap. Walaupun saya termasuk yang lulus sertifikasi tetapi saya merasa tidak pas mekanisme keprofeionalan guru hanya diukur dari lembaran kertas yang sarat manipulasi.
    1. Ada guru di daerah yang karena faktor jarak dan ekonomi tidak bissa melanjutkan ke jenjang S1, tapi sangat profesional. Seluruh waktu dan tenaganya dicurahkan untuk anak didiknya. Dia tidak bisa mengikuti protofolio karea terganjal kualifikasi ijazah.
    2. Teman sejawatnyanya, yang dulu adalah muridnya begelar sarjana hukum bisa mengajar karena memiliki akta IV jarak jauh yang diperoleh hanya dalam waktu 3 bulan. Dia bisa mengikuti portofolio dengan meminjam beberapa sertifikat dari teman mantan gurunya tersebut. Tidak lulus memang, karena nilainya cuma 150. Setelah mengikuti diklat selama 10 hari, dia bersertifikat menjadi guru profesional. HEBAT
    Lantas muncul opini bahwa gurulah yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan. Guru yang mana?
    Guru sarjana hukum yang menyandang profesional?
    Dimana kelasahan LPTK yang menyelenggarakan akta IV secara instan, layaknya kejar paket D (paket A = SD, paket B= SMP, paket C= SMA, Paket D = sarjana/A. IV)

  2. TIDAAAAAAAAAAK,
    uaraian Anda mantap. Walaupun saya termasuk yang lulus sertifikasi tetapi saya merasa tidak pas mekanisme keprofeionalan guru hanya diukur dari lembaran kertas yang sarat manipulasi.
    1. Ada guru di daerah yang karena faktor jarak dan ekonomi tidak bissa melanjutkan ke jenjang S1, tapi sangat profesional. Seluruh waktu dan tenaganya dicurahkan untuk anak didiknya. Dia tidak bisa mengikuti protofolio karea terganjal kualifikasi ijazah.
    2. Teman sejawatnyanya, yang dulu adalah muridnya begelar sarjana hukum bisa mengajar karena memiliki akta IV jarak jauh yang diperoleh hanya dalam waktu 3 bulan. Dia bisa mengikuti portofolio dengan meminjam beberapa sertifikat dari teman mantan gurunya tersebut. Tidak lulus memang, karena nilainya cuma 150. Setelah mengikuti diklat selama 10 hari, dia bersertifikat menjadi guru profesional. HEBAT
    Lantas muncul opini bahwa gurulah yang bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan. Guru yang mana?
    Guru sarjana hukum yang menyandang profesional?
    Dimana kelasahan LPTK yang menyelenggarakan akta IV secara instan, layaknya kejar paket D (paket A = SD, paket B= SMP, paket C= SMA, Paket D = sarjana/A. IV)
    salam kenal dari kalimantan

  3. [...] PMPTK yang menandakan seseorang pendidik yang mendapat sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesional sebesar 1 x gaji pokok terhitung mulai tanggal 1 April 2008 dan dibayarkan hingga bulan Juni [...]

  4. kapan dapetnya????

  5. Menurut saya pendidik yang propesional itu bukan hanya dilihat dari banyaknya kertas-kertas (Sertifikat-sertifikat)yang dikumpulkan, tapi bagaimana seorang guru dapat memberikan ilmunya dan bagaimana seorang guru dapat memikat hati siswanya agar si siswa dapat menerima dengan senang hati ilmu yanga diberikan siguru kepadanya.
    Dan si siswa mengerti serta dapat mengembangkanya.Karena para peserta didiklah yang nantinya membawa negara ini menjadi baik atau buruk ditingkat nasional maupun internasional !!!
    Bukan Hanya lewat Lembar2 kertas tersebut atau ada Sim (Akta4). Sebab Akta4 bukan patokan menjadi Seorang guru menjadi Propesional ???Siapa yang mampu!!! Karena pendidik adalah Model yang harus dicontoh Oleh peserta didik dalam segala tindak tanduk serta penampilan . Saya sebagai peserta diklat dan juga lulus dalam sertifikasi melihat banyak kesenjangan2 dalam menilai guru propesional tersebut . Melihat banyak guru yang masih grogi alias ngaur pada saat diadakanya peer teaching dan tidak menguasai materi ajar….gimana tuh kretria Guru Propesional yang sesungguhnya…..?????

  6. ya….thats Indonesia. tidak ada batasan yang jelas dimana seorang guru dapat dikatakan profesional atau tidak. apakah dengan suksesnya murid dengan nilai yang tinggi? ataukah suksesnya guru karena materi yang diajarkan sudah selesai seusia dengan kurikulum? ataukah suksesnya guru mengisi daftar hadir? ataukah suskesnya guru membuat rencana pembelajaran?
    nah, semua kembali lagi pada bagaimana sebenarnya filosofi guru meresapi setiap jiwa guru…apa yang akan dicapai dengan predikat guru, dan bukan saja untuk gaji ke 13 ataupun tunjangan profesional.
    salam, buat pencinta pendidikan

  7. ah…..jadi guru itu menurutku, yang penting : rajin membaca, kerja keras, kreatif – inovatif, gak usah banyak komentar. salam buat rekan-rekan guru di manapun Anda berada.

Tinggalkan Balasan